” Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan antara warga dengan aparat Kepolisian dan Satpol PP untuk menghalangi proses eksekusi.
Warga memblokade jalan dengan menutup jalan dengan menggunakan pohon kayu, selain itu jembatan juga dipalang dan warga membakar bang mobil hingga melempari batu ke aparat Kepolisian dan Satpol PP.
Sekitar 2 km jalanan yang masuk ke Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, ditutup oleh warga dengan pohon kayu agar proses eksekusi tersebut tidak berlanjut.
Akibat lemparan batu oleh warga Danyon Kors Brimop Pare-Pare terkena batu kakinya, sehingga suasana mulai memanas dan akhirnya aparat pun menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi.
Selain Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang ditandai oleh anggota Resmob Polres Pinrang yang diduga provokator dan melempari aparat.
Pada pukul 11.30 WITA aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah di lahan yang bersengketa. Eksekusi dilakukan setelah warga lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.
Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Panitera Eksekusi Fatahuddin mengatakan bahwa rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare,” kata panitera eksekusi.(Man).