” Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kasus perselisihan Hubungan Industrial serta memberikan pemahaman terhadap Perusahaan, artinya perselisihan dapat ditangani secara baik.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang melalui Bidang Hubungan Industri kembali menggelar sosialisasi ” Pencegahan dan Persilisian Hubungan Industrial di Perusahaan.” Selasa (6/7) di Hotel Atiga Pinrang.
Kegiatan ini dihadiri Penasehat Asosiasi Hubungan Industrial Sulawesi Selatan dan mediator Madya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Basir.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang Etty Herawati, ST, M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kasus perselisihan Hubungan Industrial serta memberikan pemahaman terhadap Perusahaan, artinya perselisihan dapat ditangani secara baik.
Etty juga menjelaskan, ada beberapa strategi mencegah perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha, seperti memahami bahwa PP / PKB sebagai Sarana Hubungan Industrial yang penting bagi Pekerja dan Pengusaha untuk menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha di Perusahaan.
Memahami proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial sesuai undang – undang nomor 2 Tahun 2004, dan melaksanakan proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan bijaksana dalam internal Perusahaan.
Kemudian membina hubungan kerja dengan baik dan harmonis, melalui komunikasi dalam lembaga kerjasama bipartit.
Meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia di Perusahaan dalam mencapai tujuan bersama, dalam mengambil langkah – langkah strategis dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia di Perusahaan secara harmonis.
Melaksanakan peraturan Perusahaan / Perjanjian kerja bersama secara konsisten, disiplin dan penuh tanggung jawab, serta meningkatkan disiplin kerja dan produktivitas kinerja pekerja di Perusahaan menjadi lebih baik.
Selai itu Etty juga berharap, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di Organisasi atau Perusahaan. (Man)