” Dalam peristiwa tersebut si korban tidak terima dengan itu langsung melaporkan Inisial SR berteman, di Unit SPKT Polres Pinrang, dengan nomor: LP/B/547/VIII/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 79, Kabupaten Pinrang di adakan beberpa kegiatan Porseni baik tingkat Kabutan sampai tingkat Kecamatan.
Dihari kemerdekaan ini justru meninggalkan beberapa peristiwa kriminal yang berujung ke rana hukum. Akankah setiap perayaan HUT RI selalu dijadikan adu otot pada hal dihari itu kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam catatan yang berhasil dihimpun Media Online BaktiOne news.com, terkait kasus kriminal yang terjadi, diantaranya kasus dugaan pengeroyokan di Desa Barang Palie Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang.
Dugaan penganiayaan (pengeroyokan) yang dialami korban inisial NF (26), yang diduga dilakukan oleh inisial SR bersama temannya, pada hari Jum’at (16/8).
Dalam peristiwa tersebut si korban tidak terima dengan itu langsung melaporkan Inisial SR berteman, di Unit SPKT Polres Pinrang, dengan nomor: LP/B/547/VIII/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selulernya membenarkan hal tersebut dan kasusnya sementara bergulir di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.
“Kasus ini, sementara dalam proses dan kami akan ambil keterangan dari saksi saksi,” singkatnya melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (21/8/2024).
Terpisah, kakak kandung korban Rasni (34) yang di hubungi via telepon mengharap kasus ini harus diproses sesuai dengan Undang undang yang berlaku dan pihak Kepolisian dalam waktu dekat dapat menaikkan status terlapor jadi tersangka.ungkap kakak kandung korban.
“Kami dari pihak keluarga mengharap kasus ini tetap berlanjut dan terduga pelaku bisa jadi tersangka, adik kami dalam peristiwa ini telah di rawat di rumah sakit selama tiga hari, akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor, kami menuntut keadilan dan mengharap terduga pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya. Pungkasnya.(Man)