” Melalui Rapat Paripurna Terakhir Ketua DPRD Pinrang Mewakili Anggota DPRD Periode 2019-2024 Mengucapkan Permohonan Maaf dan terima kasih Kepada Semua Pihak”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Rapat terakhir paripurna bagi anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2019-2024, dimana rapat ini mengagendakan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD terhadap tiga Ranperda non APBD tahun 2024.
Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan permohonan maafnya dan rasa terima kasihnya kepada semua pihak.
“Saya mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang, terkhusus selama saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pinrang banyak salah dan khilaf.
Mulai hari senin mendatang, usai pelantikan, saya bukan lagi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang atau Ketua DPRD Pinrang, Insya Allah saya lanjut sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Tentunya harapan saya tetap berharap komunikasi, sinergitas serta kerjasama kita selama ini tetap berjalan dengan baik. Lima tahun telah kita lalui bersama.
Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Periode Tahun 2019-2024 serta atas nama pribadi, sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan seperjuangan dalam membangun Kabupaten Pinrang, ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang tersebut dengan nada haru.
Sementara PJ.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil, SE,MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasinya dan pengabdian seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Periode 2019-2024 yang telah mengabdi dan menyelesaikan masa Jabatannya selama 5 tahun dimana rapat paripurna kali ini adalah rapat Paripurna terkahir bagi mereka.
Selain itu Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas kerjasama yang baik dalam proses penyusunan dan pembahasan ketiga Ranperda ini.
Lanjut, Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menekankan bahwa pentingnya ranperda yang telah disepakati bersama sebagai upaya untuk memberikan legalitas dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh program dan kebijakan Pemerintah Daerah.
“Ranperda yang kita sepakati hari ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.”
Melalui regulasi yang kuat dan tepat sasaran, diharapkan setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Dirinya juga berharap, kesepakatan ini akan menjadi langkah positif untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor, termasuk pengelolaan pasar rakyat, penyediaan fasilitas perumahan, serta penyesuaian struktur perangkat daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Perumahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hadir dalam rapat Paripurna ini diantaranya Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan Pers.(*/man)