” Putusan MK adalah final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan MK tersebut.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Terkait Putusan MK dengan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi didepan gedung DPRD dan Kantor KPU Pinrang, Jum’at (23/8).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, didepan gedung DPRD Pinrang dan berakhir didepan kantor KPU Pinrang. Massa HMI melakukan aksinya di dua titik tersebut dengan orator mereka secara bergantian melakukan orasi dan membakar ban bekas.
Dalam orasinya mendesak KPU Pinrang segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November 2024.
” Putusan MK adalah final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan MK tersebut.”
Sementara aksi didepan kantor KPU Pinrang, massa diterima oleh komisioner KPU Pinrang, Mahmud Nurdin, Divisi data, informasi dan Perencanaan.
Komisioner KPU Pinrang, Mahmud Nurdin, dihadapan massa aksi menyampaikan berdasarkan penyampaian ketua KPU RI bahwa akan mengikuti putusan MK final dan mengikat. Namun, KPU tetap melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tahapan tahapan yang ada.
Sehingga, lanjutnya, ke depan KPU mulai dari pusat hingga daerah dengan tertib akan melaksanakan putusan MK. Namun, ada revisi revisi sesuai putusan tersebut.(ks/man).