Kasus Pelanggaran Pidana Pilkada, Kadis Distanhorti Pinrang Andi Sinapati Rudy Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Pinrang

” Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana usai mengikuti atau follow akun Calon Bupati Pinrang.”

Pinrang,BaktiOne News.Com-
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Pinrang, Andi Sinapati Rudy atas tuntutan dugaan pelanggaran pidana pemilu, kini sudah menemukan titik terang.

Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Pinrang memvonis lepas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Pinrang, Andi Sinapati Rudy atas tuntutan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana usai mengikuti atau follow akun Calon Bupati Pinrang.

” Sudah divonis hari ini. Vonisnya ontslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas (Andi Sinapati Rudy),” kata Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia kepada media, Jumat (1/11/2024).

Menurut Fauzan, vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Pinrang pada Jumat (1/11). Hakim turut meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya.

” Menjadi vonis lepas, perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan,” bebernya.

Jaksa penuntut umum (JPU), mengaku mengambil sikap pikir-pikir atas vonis hakim. Jaksa diberikan waktu maksimal 3 hari untuk bersikap. Ucap Fauzan.

Diketahui, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 juncto pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Terdakwa pun dituntut 2 bulan penjara. (Man)

Array
Related posts
Tutup
Tutup