” Berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD ini harus dilakukan paling lambat 30 November 2024, apabila melewati tenggang waktu tersebut kita akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.Ucap Agurhan Kepala BKUD Pinrang.”
Pinrang, BaktiOne News.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok Tahun Anggaran 2025 akan diterima secara resmi oleh DPRD Kabupaten Pinrang dalam rapat paripurna, besok, tanggal 19 November 2024 Pkl. 14.00 wita.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang hari ini, tanggal 18 November 2024, Pkl. 09.30 wita bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Rapat Bamus dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dihadiri Anggota Bamus lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Kepala Bappelitbanda, A. Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH. Dan Kabag Organisasi Setda Pinrang, Matius Tadung Allo.
Ranperda APBD pokok tersebut setelah diterima secara resmi oleh DPRD Kabupaten Pinrang, selanjutnya akan dibahas oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai mekanisme yang ada, termasuk dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) sebelum dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
Sementara itu Kepala BKUD Pinrang Agurhan, mengharapkan kiranya ranperda APBD pokok ini bisa disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang tepat waktu. Karena berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama terhadap ranperda APBD ini harus dilakukan paling lambat 30 November 2024, apabila melewati tenggang waktu tersebut kita akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.(man).