Kades Mattiro Ade : Persyaratan Administrasi Sudah Terpenuhi, Pemekarang Desa Belum Juga Terealisasi

” Sampai saat ini hal itu belum terealisasi, sedangkan menyangkut persyaratan untuk dimekarkan sudah terpenuhi secara administrasi.”

BAKTIONE News.Com,/Pinrang _
Menindak lanjuti surat masuk dari Panitia Pemekarang Desa
Mattiro Ade Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, bernomor : 03/PP.DMA/XII/2024 tentang Perihal Permohonan Tindak Lanjut Proses Pemekarang Desa, yang ditunjukkan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang yang membidangi Komisi I DPRD Pinrang.

Pemekarang Desa Mattiro Ade menjadi topik pembicaraan yang berjalan sudah puluhan tahun belum juga terealisasi, Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, SH, MH, di Ruang Rapat Masseddi ada , Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (13/1/2025).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, Ketua BPD Mattiro Ade Andi Agussenga, para Kepala Dusun Desa Mattiro Ade, Ketua Panitia pemekaran Desa Prayitno dan Anggota, serta perwakilan dari Dinas PMD serta berbagai instansi terkait.

Rapat RDP tersebut, membahas tentang tahapan dan prosedur administratif yang harus dilalui dalam rangka pemekaran desa.

Ketua Komisi I DPRD Pinrang Kamaruddin, menyampaikan pentingnya pemekaran desa untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

“Pemekaran desa bukan hanya soal pembagian wilayah administratif, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan yang merata. Kami akan terus memantau dan mendukung agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kamaruddin.

Sementara Kepala Desa Mattiro Ade Rustan Sali, menyampaikan kekecewaannya dari para masyarakat Desa Mattiro Ade yang sejauh ini sudah jenuh menunggu selama puluhan tahun, tapi belum juga terealisasi.

” Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan kekecewaan dari masyarakat Desa Mattiro Ade yang sudah menunggu selama puluhan tahun untuk dimekarkan, tapi sampai saat ini hal itu belum terealisasi, sedangkan menyangkut persyaratan untuk dimekarkan sudah terpenuhi secara administrasi.” ucap Rustan.

Tentunya kami sangat mengharap, pemekaran desa yang dinantikan masyarakat desa Mattiro Ade selama puluhan tahun dapat segera terealisasi, karena yang kami ketahui hasil verifikasi dari tim Kabupaten, sudah menyatakan bahwa secara faktual dan administrasi, Desa Mattiro Ade sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan,” ungkap Rustan.

RDP ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam proses pemekaran tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

Para peserta rapat berkomitmen untuk bekerja sama demi kelancaran proses pemekaran yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Mattiro Ade dan sekitarnya. Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemekaran yang efisien dan bermanfaat bagi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Seusai rapat media ini melakukan wawancara terehadap Kepala Desa Mattiro Ade Rustan Sali, bersama Feritno (Inno) Ketua pemekaran Desa Mattiro Ade.

Menurut Rustan Sali mengatakan, Desa Mattiro Ade sudah mengusulkan pemekaran sejak 2005 lalu dan kami terus melakukan audiens sekitar 2013/2014 lalu.

Selain itu segala persyaratan kami sudah penuhi berdasarkan aturan tentang pemekeran, seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan tapal batas. Jelasnya.

” Kami sisa menunggu petunjuk dari Biro Hukum Propinsi Sulawesi Selatan, apakah Pak PJ bisa menandatangani ataukah Bupati terpilih yang menandatangani nanti. ujar Rusli.

Sementara Feritno (Inno) Ketua pemekaran Desa Mattiro Ade.menyatakan bahwa hasil perifikasi, administrasi dan faktual sudah memenuhi syarat dan sudah di tanda tangani juga oleh tim perifikasi yang sudah di SK kan oleh Bupati saat itu.

Untuk saat ini sesuai hasil RDP Tadi, Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade, akan melakukan konfirmasi ke Biro Hukum Propinsi untuk mempertanyakan bagai mana proses selajutnya ataukah PJ. Bupati Pinrang bisa menandatangani Perbup tentang Pemekaran Desa ini. (Sr)

Array
Related posts
Tutup
Tutup