Hari Ini KPU Pinrang Siap Hadapi Sidang Pemulaan MK Dengan Persiapan Maksimal 

>>> Persiapan kami sudah maksimal, dengan beberapa kali meeting di Basecamp hukum di Hotel Borobudur Jakarta. Kami juga memastikan koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap standbay untuk memberikan keterangan manakala dibutuhkan, supaya proses ini berjalan dengan baik,”

BAKTIONE News.Com / Pinrang –
Gugatan sengketa Pilkada serentak Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi, bahwa gugatan tersebut telah diterima oleh KPU Kabupaten Pinrang melalui undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.

Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding melalui pesan Whatsap pada hari Selasa, 14 Januari 2025, memastikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pemulaan yang akan digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Persiapan kami sudah maksimal, dengan beberapa kali meting di Bascam Hukum di Hotel Borobudur Jakarta. Kami juga memastikan koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap standbay untuk memberikan keterangan manakala dibutuhkan, supaya proses ini berjalan dengan baik,” kata Muh. Ali Jodding.

Sebagai langkah antisipasi, KPU Kabupaten Pinrang juga tetap Standbay untuk memberikan informasi dan memastikan kelancaran komunikasi dengan pihak terkait dalam menghadapi sidang yang dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
(Sr).

Array
Related posts
Tutup
Tutup