>>> Dengan adanya dugaan usaha saya di back up oleh Kapolres Pinrang, disini saya mengklarifikasi bahwa, di dalam menjalankan usaha saya tidak melibatkan atau memiliki hubungan khusus dengan pihak manapun, termasuk Kapolres Pinrang.
BaktiOne News.Com. Pinrang –
Terkait pemberitaan disalah satu media Online pada tanggal 5 Februari 2025, yang diduga di Back Up Kapolres Pinrang, didalam pengoperasian Cafe Zona M Hotel dan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pinrang yang dituding bebas menjual minuman keras.
Hal tersebut dibantah tegas oleh Thendra Owner Cafe Zona M Hotel saat di hubungi wartawan media ini. Cafe Zona M Hotel adalah salah satu fasilitas hotel yang kami sediakan untuk para pengunjung hotel yang butuh hiburan.
“Usaha yang saya jalankan, sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pinrang, melalui usaha yang saya jalani bisa menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pinrang,” ungkap Thendra melalui via selulernya, Jum’at (7/2/2025), malam.
Dengan adanya dugaan usaha saya di back up oleh Kapolres Pinrang, disini saya mengklarifikasi bahwa, di dalam menjalankan usaha saya tidak melibatkan atau memiliki hubungan khusus dengan pihak manapun, termasuk Polres Pinrang. Terangnya.
” Saya heran dengan pemberitaan yang dimuat di salah satu media online tersebut yang menyatakan adanya dugaan usaha saya di back up pak Kapolres Pinrang, sedangkan saya tidak kenal akrab dengan beliau, bagaimana mau mem back up usaha saya,” ucap Thendra yang lahir dan besar di Bumi Lasinrang Pinrang.
Diakhir komentar Thendra menegaskan bahwa saya sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada saya.Tegas Thendra.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.k yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga,S.Pdi, secara tegas membantah hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Polres Pinrang tidak pernah memberikan dukungan atau perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap penjualan miras,” tegas Kasi Humas Polres Pinrang mewakili Kapolres.
Selain itu, Polres Pinrang telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Namun, dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan aturan Perda yang ada.
“Aturan Perda yang ada, kami harap bisa direvisi terhadap beberapa pasal didalamnya dari yang berlaku saat ini, guna memperkuat upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (SRM).