BaktiOne News.Com. PINRANG –
Maraknya minuman keras beralkohol (miras), berbagai merek disejumlah Cafe di Pinrang Sulsel, yang meresahkan warga langsung ditindak lanjuti Tim Polres Pinrang dan bergerak cepat dengan melakukan operasi dibeberapa titik.
Operasi yang terbagi dalam dua tim dan masing-masing tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Reza Pahlawan dan Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K., M.H.
Dalam operasi tersebut Tim Polres Pinrang berhasil mengamankan barang Bukti (BB) miras di lima tempat cafe yakni, sebanyak 39 botol merek Bintang dan 1 botol merek bintang cristal disita di Zona The M Hotel, 11 botol miras merek Bintang dari D’King Café, 12 botol disita di Café Feby merek Bintang, dan 4 botol di Café Bintang serta 6 botol di Café Salim.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Reza Pahlawan, menyasar Zona The M Hotel beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto dan D’King Café di Jalan Pelanduk Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Kasat Reskrim IPTU Reza Pahlawan bahwa barang bukti yang diamankan yakni minuman keras jenis Bir Bintang, sebanyak 5 dos, dan telah dibawah di Mapolres Pinrang.
“Barang bukti sebanyak lima dos minuman keras yang disita dari dua tempat operasi Zona The M Hotel dan Café King telah diamankan di Mapolres,”kata Kasat IPTU Reza Pahlawan di Mapolres Pinrang, usai operasi, Minggu 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 wita dini hari
Kasat IPTU Reza Pahlawan, juga menambahkan bahwa dalam operasi ini selain dilakukan pemeriksaan minuman keras, juga dilakukan pemeriksaan surat izin yang dimiliki kedua tempat tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memastikan bahwa Pinrang tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“ Untuk itu kami mengimbau masyarakat khusunya para remaja maupun anak muda, untuk tidak mengkonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, tindakan ini bisa berakhir dengan perbuatan yang meresahkan masyarakat,”imbau Kasat IPTU Reza Pahlawan.(SRM).