Komisi III DPRD Pinrang Gelar RDP, Terkait Laporan Warga Leppangan Tanahnya Tidak Dibikinkan SPPT

Kesimpulang dari hasil RDP ini, Komisi III DPRD Pinrang merekomendasikan kepada Bapak Camat Patampanua dan Kades Leppangan untuk membuatkan rekomendasi pembuatan SPPT atas nama pelapor. Namun hal itu harus berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, seperti salah satunya adalah putusan dari pengadilan.

BaktiOne News.Com. Pinrang –
Menindaklanjuti aduan warga Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang terkait tanahnya yang belum dibikinkan SPPT oleh Pemerintah setempat sedangkan mereka memiliki bukti kepemilikan berupa putusan pengadilan, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri Anggota Komisi III lainnya yaitu, Mansur, SE, Ir. H.Usman Bengawan, SH, Drs. H.Muh. Amir, Edy serta dihadiri Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin, SH.,MH. Turut dihadiri, Camat Patampanua, Ashar A, Kades Leppangan, Abbas Paduai, LSM HAM, Drs. Nasarullah dan pelapor, Abdullah Kokong, Senin, 24 Februari 2025, bertempat diruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang.

Mewakili pelapor Nasarullah, menyampaikan bahwa ini adalah kedua kalinya kami datang ke gedung DPRD Pinrang untuk mencari keadilan karena sampai hari ini tanah milik Abdullah Kokong belum dibikinkan SPPT oleh pemerintah setempat, padahal dia memiliki bukti kepemilikan berupa putusan pengadilan pada tahun 1975 silam, dan putusan pengadilan itu masih berlaku sampai sekarang. “Sehingga melalui RDP ini kami berharap ada solusi yang diberikan supaya masalah ini tidak berlarut-larut, terang Nasarullah.

Menanggapi hal tersebut Camat Patampanua, Ashar A, Bukannya kami tidak mau membuatkan SPPT, akan tetapi kami membutuhkan semacam legalisir dari pengadilan bahwa putusan pengadilan itu masih berlaku sampai sekarang. ” Kalau pagi ini ada legalisir dari pengadilan, sorenya akan kami bikinkan rekomendasi pembuatan SPPT”, ungkap Camat Patampanua, Ashar A.

Lain halnya yang disampaikan Kamaruddin, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, SPPT itu bukan tanda bukti kepemilikan akan tetapi tanda bukti warga taat bayar pajak. Jadi tidak bisa dijadikan dasar bahwa orang yang atas nama dalam SPPT tersebut adalah pemilik yang sah.

Justru putusan pengadilan itulah yang yang menjadi bukti kepemilikan yang kuat. Dan putusan pengadilan tersebut akan berlaku selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Jadi sebenarnya, walaupun tidak ada legalisir dari pengadilan tidak ada alasan untuk tidak membuatkan SPPT karena putusan pengadilan tersebut masih berlaku. ucap Kamaruddin.

Senada dengan ucapan Kamaruddin, Ketua Komisi III, Supardi juga mengungkapkan hal yang sama bahwa karena putusan pengadilan ini masih berlaku sampai sekarang karena tidak adanya putusan pengadilan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sehingga pak Camat tidak perlu takut membuatkan atau menerbitkan SPPT. ungkap Supardi.

Berdasarkan hasil RDP Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang III, Supardi membacakan kesimpulan rapat yakni ; Berdasarkan hasil RDP Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang bersama pihak-pihak terkait. Komisi III DPRD Pinrang merekomendasikan kepada Bapak Camat Patampanua dan Kades Leppangan untuk membuatkan rekomendasi pembuatan SPPT atas nama pelapor. Namun hal itu harus berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, seperti salah satunya adalah putusan dari pengadilan.(*/SRM).

Array
Related posts
Tutup
Tutup