Ketua DPRD Pinrang H.Nasrun Paturusi Pimpin Rapim Bahas Surat Edaran Kemendagri Tahun 2024

Rapim ini membahas tentang Surat Edaran Kemendagri terkait menyampaikan pidato Berbagai didalam rapat paripurna DPRD setelah acara serah terima jabatan.

BaktiOne News.Com. Pinrang –
DPRD Kabupaten Pinrang mengadakan rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda membahas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait menyampaikan pidato Berbagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan unsur pimpinan AKD lainnya.

Turut hadir Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, HAPawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Asisten III Setda Pinrang, DR. Samsul Marlin dan Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati, Kamis, 27 Februari 2025, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, Rapim ini digelar untuk menyampaikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ/Tahun 2024 yang mungkin terjadi bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah dilantik harus menyampaikan pidato Berbagai didalam rapat paripurna DPRD setelah acara serah terima jabatan. Lebih jelasnya, di Surat Edaran tersebut pada angka Romawi delapan nomor 2, disebutkan bahwa : Selanjutnya bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah dilantik agar menyampaikan Berbagai Jenis Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama”, terang Nasrun Paturusi.
 

Berdasarkan hasil Rapim ini, Rapim merekomendasikan kepada Badan Musyawarah untuk menyelenggarakan rapat agenda tersebut. (SRM)

Array
Related posts
Tutup
Tutup