Pemkab Pinrang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp. 44.000 / Orang

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. 

BaktiOne News.Com.Pinrang –
Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yang didasari dengan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 400/165/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025.

Dalam penetapan tersebut Pemerintah membagi dua pilihan, jika anda ingin membayarnya dengan beras, maka jumlahnya adalah 4 liter beras per orang.

Sementara itu, jika Anda ingin membayarnya dengan uang, maka jumlahnya adalah 4 liter beras dikalikan dengan Rp.11.000. kalau diakumulasikan dengan uang sebesar Rp.44.000, / orang.

Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah ini, karena menyangkut zakat pribadi .(SRM).

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup