Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut.
BaktiOne News.Com.Pinrang –
Terkait aduan warga Suppa adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT.CPL, Dinas Perkim LH Pinrang melalui Pengawas LH Laode Karman mengungkapkan bahwa telah melakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL.
Dari hal tersebut, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL).ujar Pengawas LH Dinas Perkim LH Pinrang Laode Karman.
Dalam Surat Keputusan tersebut, sambung Laode, pada Diktum Kedua secara rinci menjelaskan, memerintahkan kepada PT. CPL untuk: (1) menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah ke bak penampung air limbah; (2) melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); (3) menerapkan teknologi pada IPAL; (4) membuat saluran air limbah kedap tertutup yang terhubung dengan IPAL; (5) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada inlet saluran air limbah sebelum air limbah masuk ke IPAL; (6) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada outlet IPAL sebelum air limbah dibuang dan/atau dimanfaatkan; (7) melakukan pengelolaan pada ruang pembakaran dan ruang pengeringan sehingga emisi gas hasil pembakaran (asap) terkelola dengan baik; (8) melakukan uji mutu air limbah pada bak penampungan dan pada tempat yang diduga terjadi pencemaran. Pengujian dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan terregistrasi; (9) melakukan uji kualitas emisi sumber emisi tidak bergerak; (10) menyusun Persetujuan Teknis Standar Teknis pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah, dan melakukan perubahan persetujuan lingkungan disertai dengan perubahan dokumen lingkungan.
Penyusunan sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan (11) melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing dalam areal kerja.
Lanjut Laode Karman, dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut.(SRM).