Aliansi Mahasiswa Tuntut Kejelasan Dana BOS 2022, Ini Jawaban Kepala Inspektorat Bersama Kadis Pendidikan Pinrang

Kalau memang ada penyalahgunaan keuangan seperti yang dituduhkan, tidak mungkin Kabupaten Pinrang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut.

BaktiOne News.Com. PINRANG —
Bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional (Hardikanas), Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP), melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, mereka menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, H. Muh. Aswin, memberikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) pada Jumat (2/5).

H. Muh. Aswin menegaskan bahwa persoalan penggunaan dana BOS tahun 2022 bukan merupakan bentuk penyalahgunaan, melainkan akibat dari petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan yang bersifat multitafsir. Tegasnya.

“ Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan bahkan secara nasional,” jelas Aswin.

Ditambahkan Aswin, bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan bahwa dana yang dianggap keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan karena terjadi akibat ketidakjelasan juknis, namun dengan catatan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“ Sebagimana arahan dari Bapak Bupati, Inspektorat terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan penggunaan dana BOS, termasuk sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan mahasiswa. “ Kalau memang ada penyalahgunaan keuangan seperti yang dituduhkan, tidak mungkin Kabupaten Pinrang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembenahan pasca temuan dana BOS tahun 2022.

“ Setiap awal tahun kami rutin mengadakan sosialisasi penggunaan dana BOS kepada 618 kepala sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP se-Kabupaten Pinrang, dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) sebagai narasumber,” jelas Andi.

Ia mengungkapkan bahwa hasil dari langkah-langkah tersebut menunjukkan perbaikan signifikan dalam tata kelola dana BOS.

“ Alhamdulillah, tahun 2023 dan 2024 sudah tidak ditemukan lagi masalah dalam pengelolaannya,” tutupnya.(SRM).

Array
Related posts
Tutup
Tutup