BaktiOne News.Com. Pinrang,——
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pinrang mulai membahas Anggaran melalui rapat konsultasi pimpinan dengan agenda pembahasan rancangan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( PPAS-P ) tahun anggaran 2025. Jumat, 1 Agustus 2025, Pkl.14.00 wita, tempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pinrang Sakkairfandi, dalam kata pengantarnya mengungkapkan bahwa rapat konsultasi pimpinan ini untuk membenarkan Surat Bupati Pinrang Nomor: 900.I/1633.DPKPD Tanggal 11 Juli 2025, Perihal Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P TA.2025 dan Surat Bupati Pinrang Nomor: 180/1637/Huk. Tanggal 9 Juli 2025 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Terkait Surat Bupati Perihal hubungan Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025, dijelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan berdasarkan usulan pembentukan Peraturan Daerah dari Perangkat Daerah cakupan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sehingga disampaikan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk menyetujui dan mendapat persetujuan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Dikatakan Sakkairfandi, terkait perubahan Ranperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah, yang didalamnya pembentukan Badan Keuangan Daerah dan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah di luar Propemperda 2025, dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan-undangan, DPRD atau kepala daerah dapat mengizinkan Ranperda di luar Propemperda.
Sementara dalam Permendagri 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, hal tersebut ditetapkan dengan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pinrang.
Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, HA Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Asisten III Setda Pinrang, DR. Samsul Marlin, M.Si, Kepala Bapperida, HAFakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, dan Bagian Hukum Setda Pinrang, Jumat, 1 Agustus 2025, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.(srm).