BaktiOne News.Com. Pinrang ——
Penyerahan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Aidin Sain Khatib Masjid Joddin Babusalam Biritasi Turungan Langnga.
Almarhum merupakan warga Kelurahan Pallameang yang kebetulan jadi Katib di masjid yang masuk wilayah Kelurahan Langnga, kegiatan ini dilaksanakan di dalam Masjid Joddin Babusalam seusai Shalat Jumat, yang diserahkan langsung oleh pihak BPJS Ketanagakerjaan Abd.Salam. Jumat 28/11/2025.
Pada kesempatan tersebut Abd.Salam menyampaikan bahwa kami menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm.Aidin Sain dimana selama hidup beliau bekerja sebagai Pegawai Syara, dengan nilai Rp.42.000.000,-.
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga amalan Al Marhum dapat diterima disisi Allah SWT,” ucap Abd.Salam.
Ditempat yang sama Kepala Lingkungan Pasar, Asri H. Malu, juga menghimbau kepada warga Kelurahan Pallameang, khususnya di Lingkungan Pasar, untuk mendapatkan jaminan kematian BPJS Ketanagakerjaan diharapkan untuk mengurus sendiri atau melalui keluarga yang dipercayakan, bukan melalui calo. Karena hal ini dapat menghindari penipuan yang dapat merugikan yang bersangkutan. Ucapan Asri Kepala Lingkungan Pasar Pallameang.
Berikut cara mengurus Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan :
1. Dokumen yang diperlukan untuk Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan :
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP peserta dan ahli waris
– Akta Kematian
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Ahli Waris
– Buku Tabungan Ahli Waris
2. Proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Isi formulir klaim Jaminan Kematian
3. Serahkan dokumen yang diperlukan
4. Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana
3. Besaran Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:
– Santunan Kematian: Rp20 juta
– Biaya Pemakaman: Rp10 juta
– Santunan Berkala: Rp12 juta (selama 24 bulan)
– Total: Rp42 juta
Pastikan Anda memahami proses dan dokumen yang diperlukan untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.(sr27).




