BaktiOne News.Com. MAKASSAR ——Melalui program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan hadirnya program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan diantaranya :
1. Pembebasan denda PKB 100% (kecuali motor baru).
2. Pengurangan pokok Pajak sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2024 kebawah.
3. Diskon 9,5% persen untuk pajak tahun 2025.
4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan ( SWDKLLJ), tahun tahun sebelumnya.
5. Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
” Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Ibu Hj.Fatmawati Rusdi, dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan, Ucap Reza Faisal Saleh. Senin (30/9).(Ns).




