Bawaslu Kabupaten Pinrang Umumkan Langkah-Langkah Strategis dan Pencegahan Penyebaran Berita Hoaks

“Dengan dasar surat edaran Bawaslu RI Nomor: 102 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.”

Pinrang, BaktiOne News.Com –
Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pinrang, pengawasan siber menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemilihan .

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang mengumumkan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran berita hoaks dan pengaruh negatif lainnya melalui platform digital, Jum’at 27 September 2024.

Anggota Bawaslu Pinrang Aswar menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait diantaranya kesbangpol , kajari serta Kepolisian, untuk memantau aktivitas siber.

“Dengan dasar surat edaran Bawaslu RI Nomor: 102 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU No 13 Tahun 2024 Bab III Pasal 17 jelas menyebutkan bahwa ;
(d) tidak menyerang pribadi, kelompok,golongan atau pasangan calon lain;
(e) tidak bersikap provokatif ; dan
(f) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

PKPU No 13 Tahun 2024 Bab V Pasal 47 tentang pemberitaan , penyiaran dan iklan masyarakat dengan tegas menyebutkan bahwa ;
(3) Media Massa Cetak, media massa elektronik,media sosial dan daring dalam memberitakan dan menyiarkan wajib mematuhi kode etik jurnalistik,pedoman pemberitaan media daring, pedoman prilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 69 menyebutkan juga bahwa dalam kampanye dilarang ;
(b) menghina seseorang , agama , suku, ras , golongan calon Gubernur dan wakil Gubernur ,Calon Bupati dan Wakil Bupati , calon walikota dan wakil walikota dan /atau partai politik;
(c) melakukan kampanye berupa menghasut , memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan , dan/atau kelompok masyarakat;

“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memastikan bahwa informasi yang beredar selama masa kampanye adalah akurat dan tidak menyesatkan terlebih lagi pada tahapan kampanye sekarang ini ,” ungkapnya.

Bawaslu juga melibatkan staf Bawaslu Pinrang , Kejaksaan, Kepolisian dan Kesbangpol yang akan mengawasi serta memantau media sosial khusus untuk mendeteksi dan melaporkan konten mencurigakan yang bermuatan isu sara, hoaks ataupun menghasut.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi agar tidak adanya konten maupun unggahan yang “mencederai “ pasangan calon pada pesta demokrasi serentak tahun 2024 dan demi tertibnya Pemilihan akan datang.

Dengan Pengawasan Siber ini, Bawaslu Pinrang berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas pemilihan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan menciptakan lingkungan pemilihan yang sehat. Pengawasan siber ini diharapkan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan mengambil infromasi yang benar dari media sosial maupun berdasarkan informasi yang terpercaya dan benar.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 dan seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.(red).

Array
Related posts
Tutup
Tutup