BaktiOne News.Com.Pinrang –
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang nakal.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang La Ode Karman, menyampaikan setelah bahwa akan melakukan kunjungan terhadap aduan yamg masuk terkait perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. saat ditemui wartawan Media Online BaktiOne News.Com diruang kerjanya, Senin (17/2).
Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang akan mengeluarkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap usaha yang tidak mematuhi aturan.
Tapi itu tergantung dari pihak perusahaan yang masih melakukan itikad yang baik maka kami dari pihak Perkim LH akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki yang dianggap meresahkan dan mencemari lingkungan. Tutur La Ode.(SRM).