BaktiOne News.Com. PINRANG ———-
Sebelumnya salah satu media online memberitakan keluhan pengguna jasa parkir yang tidak pernah mendapatkan karcis saat memarkir kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H.Bakhtiar, SP.,MM, langsung menanggapi hal tersebut, bahwa dari dulu petugas parkir kami sudah berikan perlengkapan dan pembekalan maupun pembinaan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang tertera di surat tugas. Ujarnya. Jumat (11/7).
Kadis Bahtiar juga menegaskan bahwa siapapun yang menggunakan jasa parkir wajib minta karcis, sehingga kita menjadi bagian yang peduli untuk tidak terjadi hal yang tentunya kita tidak inginkan bersama dan ini menjadi bagian pengawasan kita bersama untuk peningkatan PAD khususnya dari retribusi Parkir.
Namun ketika pengguna jasa parkir meminta karcis kepada petugas parkir dan tidak diberikan karcis, itu sudah dikategorikan Pungutan Liar (Pungli), apalagi tidak disertai dengan suratan tugas.Tegasnya.
Foto Surat tugas Petugas Parkir
Selain itu lanjutnya, tim kami sudah terjun dibeberapa titik untuk melakukan pengecekan karcis terhadap petugas parkir, dan memberikan arahan serta pembekalan terhadap petugas parkir. Serta menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah. Maka diharapakan pengguna jasa parkir membayar sesuai karcis dan meminta karcis kepada petugas parkir saat menggunakan jasa parkir.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari pada keluhan masyarakat pengguna jasa parkir dan sesuai tupoksi dari Dinas Perhubungan dan Pertanahan adalah pengawasan dan pengendalian serta pelayanan publik.(*)