” Kegiatan ini bertujuan untuk Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. “
BaktiOne News.Com,,PINRANG-
Kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 302,394 gram yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Bagus Kade Kusimantara, SH.,MH, Rabu (18/12) bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Pemusnahan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang yang diwakili ibu Sarajevi Govina. S.H Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, Kapolres Pinrang yang diwakili KBO Satreskoba Polres Pinrang IPTU Kaharuddin, S.H dan KBO Satreskrim IPTU Jemi Sikala, S.H, serta Kadis Kesehatan Kab. Pinrang Drg. Dyah Puspita Dewi,M. Kes, turut hadir Para Kepala Seksi, Para Kasubsi, Para Jaksa & Para Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang kepada awak media mengatakan, ” Kegiatan ini bertujuan untuk Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. “
Lebih lanjut ia juga menegaskan, ” Melakukan pemusnahan barang bukti ini juga melaksanakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor. “
Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan ini adalah keempat kalinya dalam tahun 2024, adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) perkara terdiri dari Narkotika 10 (sepuluh) perkara, Oharda (tujuh) perkara, dan Kamenegtibum/TPUL 4 (empat) perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini diantaranya Shabu 309,3947 gram, Sachet shabu 12 sachet, Alat penghisap shabu/bong 1 buah, Pireks 2 buah, Pembungkus rokok 2 buah, Pipet plastic 26 buah, Senjata tajam jenis parang / badik 2 buah, Linggis 1 buah, Balok Kayu 2 buah, Pakaian 13 lembar, Tas 2 buah, Kunci Pas 2 buah, HT 1 buah, Kursi 1 buah, Jarigen 1 buah. (man).