PINRANG, BaktiOne news.com –
Sat Res Narkoba Polres Pinrang di bawah kepimpinan Iptu Fitri Matikka, STr. K.,M.H terus menunjukan Komitmennya dalam memberantas Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang.
Terbukti, dengan hasil kerja sama personelnya, Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 Pelaku dengan identitas IR (34) pekerjaan Wiraswasta, Tinggal di Kecamatan Paleteang dan RS (35) pekerjaan Wiraswasta tinggal di Kecamatan Watan Sawitto, saat gelar konferensi Pers di ruang Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang tanggal 17 September 2024.
Kronologi Penangkapan Pelaku.
Sat Res Narkoba Polres Pinrang mendapatkan Informasi Masyarakat Tentang Adanya Dugaan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Dengan Jumlah Sachet Sedang (Ball) Yang Akan Diedarkan/dipasarkan Di Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang Mengolah data Informasi dari Masyarakat tersebut dan diperoleh petunjuk bahwa akan ada transaksi Paket Shabu Ball (Sachet Sedang) di Daerah Kampung Malimpung – Kulo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Pada Hari Jumat Tanggal 14 September 2024.
“Tim Kemudian langsung melakukan surveilance atau Pengawasan disepanjang Jalan Malimpung – Kulo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang pada Pukul 18:00 Wita Pada Hari Jumat Tanggal 14 September 2024″Jelasnya.
Selanjutnya, dalam pantauan Tim Res Narkoba Pada Hari Sabtu Tanggal 15 September 2024 Sekitar Pukul 06:00 Wita Tim melihat Mobil Pick Up Grand Max Tanpa Bak Melintas dilokasi itu.
Dan langsung dibuntuti dari belakang dan pada akhirnya penumpang dari Mobil Pick Up tersebut berhenti dan turun dari mobilnya dan langsung mengambil bungkusan kantong plastik disemak – semak pinggir jalan, dengan dasar kecurigaan tersebut Tim langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut kemudian melakukan penggeledahan.
“Saat tim kami melakukan Penggeledahan ditemukan Bungkusan Plastik di depan tempat duduk penumpang mobil tersebut yang berisikan 10 (Sepuluh) Sachet Plastik Sedang (Ball) yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki – laki masing – masing milik IR dan milik RS yang berada diatas Mobil tanpa melakukan perlawanan.” Tutur Kasat Res Narkoba.
Guna untuk menggali informasi lebih dalam selanjutnya dilakukan Interogasi awal dan diperoleh keterangan asal usul diperoleh Paket Shabu tersebut di semak-semak pinggir Jalan Kampung Malimpung – Kulo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
” IR Dan RS dibawa Ke Polres Pinrang Untuk Pendalaman Kasus Pengendali Peredaran Shabu tersebut sementara didalami oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang” Lanjut Kasat.
Dari hasil penangkapan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Pinrang Berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu sebanyak 523 Gram, jika dibandingkan jumlah generasi terselamatkan di Kabupaten Pinrang Oleh Kepolisian Resor Pinrang 7.500 Generasi.
Hukuman Pelaku.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Pelaku dipidana dengan Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling lama 20 Tahun dan di denda Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).(man).