” Permasalahannya, pemenang dari keputusan pengadilan ini tidak diberikan kesempatan untuk menerbitkan SPPT oleh pemerintah setempat.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Sengketa tanah di Desa Leppangan Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulsel antara Abdullah Koko (ahli waris dari Ambo Moha) dengan H.Efendy (ahli waris dari Mariang Ronce).
Dari sengketa tanah tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait guna memediasi dan mencari solusi yang terbaik agar kedua belah pihak tidak terjadi gesekan.
Dalam rapat tersebut Nasarullah, salah satu anggota LSM HAM, menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan bahwa sengketa tanah ini sudah lama terjadi antara Mariang Ronce dan Ambo Moha.
Itupun telah melalui proses pengadilan dan dimenangkan oleh Ambo Moha dengan keluarnya surat keputusan pengadilan pada tahun 1975 silam. Namun permasalahannya, pemenang dari keputusan pengadilan ini tidak diberikan kesempatan untuk menerbitkan SPPT oleh pemerintah setempat.
Adapun alasan Camat Patampanua tidak membuat rekomendasi untuk menerbitkan SPPT karena keputusan ini sudah sangat lama, sudah hampir 50 tahun. Sehingga Camat Patampanua meminta surat pengesahan dari Pengadilan Negeri Pinrang saat ini bahwa surat keputusan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Terkait permintaan Pak Camat tersebut kami sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Pinrang serta datang langsung ke sana untuk meminta surat pengesahan sebagaimana permintaan dari Camat Patampanua.
Namun pihak Pengadilan tidak mau membuatkan kami surat pengesahan dengan alasan bahwa tidak boleh membuat coretan sedikitpun terhadap keputusan tersebut.
Jika membuat coretan pada keputusan itu sama dengan tidak mempercayai surat keputusan pengadilan itu. Sehingga kami merasa serba salah, di sini tidak boleh, di sana tidak boleh”, ungkap Nasarullah.
Sedangkan menurut Camat Patampanua, Ashar A, alasannya belum bersedia membuatkan rekomendasi untuk menerbitkan SPPT karena keputusan ini sudah sangat lama, kenapa sampai sekarang SPPT nya masih atas nama Mariang Ronce bukan Ambo Moha sebagai pemenang.
Jadi, sambung Ashar A, kalau pengadilan mengatakan keputusan ini masih berlaku sampai sekarang kenapa tidak mau memberikan semacam pengesahan. Tidak perlu keputusan itu dicoret, cukup kopiannya saja yang dibubuhi pengesahan, itu sudah cukup.
Yang penting kami mendapatkan jaminan secara tertulis bahwa benar, keputusan itu masih berlaku hingga sekarang, itu saja. Jadi, bukan kami tidak mau membuatkan rekomendasi, hanya sebagai bentuk kehati-hatian kami.
Apalagi nomor yang ada di keputusan pengadilan berbeda dengan nomor yang ada di SPPT saat ini. Sehingga kami tidak bisa menjamin bahwa nomor yang ada di keputusan pengadilan dan nomor yang ada di SPPT adalah satu objek yang sama. Karena sampai sekarang tahun 2024, SPPT yang terbit masih atas nama Mariang Ronce (H.Fendi)”, terang Camat Patampanua.
Sementara itu menurut Abdullah Koko, sebenarnya SPPT atas nama Ambo Moha pernah terbit pada tahun 1984 silam, terbitnya masih di Parepare, aslinya masih ada saya pegang. Tapi saya heran kenapa di Pinrang tidak terbit justru yang muncul namanya Mariang Ronce”, ungkap Abdullah Koko.
Lanjut Abdullah Koko, kenapa sampai berlarut-larut begini, karena orang tua saya tidak berpendidikan dan saya pada waktu itu pergi merantau lebih dari 10 tahun, sehingga saya tidak tahu bahwa SPPTnya telah berganti nama atas nama Mariang Ronce padahal setahu saya dulu atas nama Ambo Moha. Ucap Abdullah Koko.
Sebelum rapat ditutup Ketua Komisi III, Ir.H.Usman Bengawan, SH membacakan kesimpulan rapat bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang mengharapkan kepada pihak Pengadilan Negeri Pinrang supaya membuat surat pengesahan bahwa surat keputusan yang dimiliki Abdullah Koko, ahli waris dari Ambo Moha yang masih berlaku sampai sekarang ini.
Dan ini yang akan dijadikan dasar bagi Camat Patampanua untuk membuatkan surat rekomendasi penerbitan SPPT atas nama Abdullah Koko, ahli waris Ambo Moha.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Ir.H.Usman Bengawan, SH didampingi Anggota Komisi III, Muh.Said Gatta.
Turut dihadiri Camat Patampanua, Ashar A, Kepala Desa Lempangan, Abbas, beberapa LSM HAM dan Abdullah Koko. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Bapemperda, Jumat, 26 Juli 2024, Pkl.14.00 wita.(*/man).