Kegiatan Penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang Sulsel.
BaktiOne News.Com. Pinrang —
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Senin (21/4).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan dihadiri Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Ismail Al Marip, SH., M.Kn, Ka. Kantor Pertanahan Pinrang, Kanit Tahban Polres Pinrang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Langnga, Kepala lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Serta undangan calon peserta PTSL Tahun 2025.
Lurah Langnga, Muh. Syukur, S.IP, yang sekaligus secara resmi membuka dan memandu jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan manfaat PTSL.
Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ini juga dapat membantu mengurangi potensi konflik terkait tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Muh.Syukur, kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan BPN Kabupaten Pinrang dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran tanah.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan tanah dan pendaftaran tanah. Tuturnya.
Selain itu kegiatan ini juga dilakukan pemaparan materi yang dibawakan oleh :
1. Kepala BPN Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata, S.H., QRMP, yang memaparkan mengenai konsep dasar PTSL, jenis-jenis PTSL, manfaat kepastian hukum atas tanah, dan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna mendukung transparansi dan keamanan data pertanahan di era digital.
2. Kanit Tahbang Polres Pinrang Ipda Ahmad Syahril, S.H.,. Membahas tentang potensi tindak pidana dalam pengurusan PTSL, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa/kelurahan, serta isu strategis mengenai praktik gadai sawah tanpa validasi data, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum
3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang,
Fauzan Eka Prasetia, S.H., M.H., Membahas tentang pentingnya transparansi biaya PTSL. Ia menegaskan bahwa berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya maksimal yang diperbolehkan adalah Rp. 250.000. Apabila terdapat pungutan melebihi ketentuan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Ismail Alrif, S.H., M.Kn., Beliau menguraikan peran krusial pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL, termasuk tugas kelurahan/desa dalam mengidentifikasi bidang tanah, menyelesaikan sengketa, serta memfasilitasi berkas administrasi. Ia juga menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL dan tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan tingginya potensi konflik agraria.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam mewujudkan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan literasi hukum dan mendukung program strategis nasional dalam bidang pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengamanan hak atas tanah.(SRM).