Pasca Berstetmen Dimedia Online, Pengacara Ahliwaris Wawan Nur Rewa Dilaporkan Ke Polrestabes Makassar

 

BaktiOne News.Com. MAKASSAR ——–
Terendus kabar, Laporan Informasi Andi Amran Sulaiman (AAS) di Polrestabes Makassar yang menyampaikan Kuasa Hukumnya inisial AB yang melaporkan Pengacara ahliwaris atas Objek Tanah yang diketahui telah berdiri bangunan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, atas tudingan menularkan nama baik pasca berstetmen di media online, saat ini laporan tersebut ke Laporan Polisi serta Penyidikan.

Pengacara ahliwaris Wawan Nur Rewa sebelumnya mengeluarkan stetmen ke media online untuk memperjuangkan hak kliennya, namun diduga AAS menyetujui sehingga melaporkan Pengacara ahliwaris sesuai Laporan Informasi nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025.

Kini, laporan tersebut telah ditingkatkan ke Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sul-sel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025 dan langsung tertanam ketahap Penyidikan dengan surat perintah nomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025.

Kuasa Hukum ahliwaris Wawan Nur Rewa, yang mengkonfirmasi media ini, Kamis, 3 Juli 2025 siang, menyampaikan kekecewaannya atas Pelaporan tersebut yang menyeret pribadinya saat menjalankan tugas profesi Advokat.

” Baru datang surat ke rumah pribadi saya dari Polrestabes Makassar, suratnya itu SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan) bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025, dengan status Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sul-sel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025 dan berdasarkan perintah Sidik bernomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025 dikeluarkan dihari yang sama, sontak membuat saya kaget, karena proses yang begitu cepat, seolah-olah laporan ini mendapat perhatian khusus,” cetus Wawan.

Bagaimana tidak kata Wawan, dirinya belum pernah diperiksa sebagai Terlapor tiba-tiba laporan tersebut sudah naik ketahap Penyudikan.

“Saya hanya datang klarifikasi sekali berdasarkan laporan di awal, dan sekarang justru laporan tersebut sudah ditingkatkan ke Laporan Polisi dengan tahap Sidik padahal informasi saya tidak pernah diperiksa sebagai Terlapor, saya tetap koperatif sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Wawan.

Laporan terhadap advokat Wawan Nur Rewa sempat memicu kemarahan para Advokat se Sulawesi Selatan sehingga melakukan aksi demontrasi oleh Koalisi Advokat Sulsel di Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes, baru baru ini, dan menjadi viral bahkan trending 1 di Makassar, sebab menurut para advokat kasus tersebut menyangkut hak imunitas advokat.

Meski begitu, Wawan mengapresiasi atas kinerja Polrestabes Makassar dalam menangani Laporan Andi Amran Sulaiman yang begitu cepat alias ekspres.

“Saya apresiasi kinerja Polrestabes Makassar yang tangani perkara ini yang begitu gesit dan seperti ekspres, hanya dalam kurung waktu satu hari Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2025 dan Perintah Sidik tertanggal 27 Juni 2025 diterbitkan di hari yang sama, di mana tanggal 27 Juni 2025 bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah sebagai hari libur nasional cepat namun mereka tetap bekerja, semoga para diseluruh Indonesia dapat mencontohkan kinerja yang perkara ini, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang mandek atau tidak dilaporkan lebih lanjut, sampai berbulan-bulan bahkan tahunan atau tidak adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tukasnya.

Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar dan pihak terkait belum memberikan keterangan resminya atas laporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.(***)

Array
Related posts
Tutup
Tutup