1267 Botol Miras Hasil Sitaan Dalam Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Pinrang Dimusnahkan

 

Operasi Pekat Lipu tahun 2025 merupakan operasi kepolisian yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.

 

BaktiOne News.Com. PINRANG —
Polres Pinrang menggelar pemusnahan barang bukti sitaan miras dalam Operasi Pekat Lipu Tahun 2025 oleh Sat Reskrim Polres Pinrang, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pinrang. Jumat, 13 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi,S.IP.,M.Si, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, Dandim 1404/Pinrang, Danyonif 721 Makkasau, Kejari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Wakil Ketua DPRD Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengungkapkan bahwa, miras yang dimusnahkan sebanyak 1267 botol yang disita dari beberapa kios yang menjual tanpa ijin.

“ Hari ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti miras dari berbagai merk yang disita dari kios yang menjual tanpa ijin dan kedepannya kami akan terus melakukan pemantauan dan rutin melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Pinrang, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara.

Operasi Pekat Lipu tahun 2025 merupakan operasi kepolisian yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.

Pemusnahan miras ini merupakan bukti komitmen Polres Pinrang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang kondusif di Kabupaten Pinrang.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terkontrol untuk memastikan tidak ada miras yang kembali beredar di masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras ilegal kepada pihak berwajib. (Sr27).

Array
Related posts
Tutup
Tutup