Bawa Sabu 2,37 Gram, Dua Perempuan Asal Makassar Ditangkap Dihalaman Masjid Al Munawir Pinrang

 

Kedua perempuan tersebut belum sempat beraksi di kerumunan keluarga jamaah haji yang tiba di Masjid Al Munawwir, Personel Polres Pinrang langsung mengamankan kedua perempuan tersebut.

BaktiOne News.Com. Pinrang —-
Pengamanan penyambutan Jamaah Haji Kloter 2 Kabupaten Pinrang Tahun 1446 H /2025. Personel Polres Pinrang kembali mengamankan dua perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA.

Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan diduga hendak melakukan aksi pencopetan saat Jamah Haji tiba di Masjid Al Munnawir.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres Pinrang tengah melaksanakan pengamanan pemulangan jemaah haji di kawasan Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Pada saat itu petugas mencurigai gerak-gerik dua perempuan dan melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak beraksi di tengah kerumunan. Mereka langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan. Ujar Mangopo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,37 gram, disimpan dalam tas milik NT.

Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan melakukan pencopetan di lokasi keramaian. Namun, mereka menyatakan belum sempat melancarkan aksinya.

Sementara NT mengaku sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Di sisi lain, NM menyatakan sabu itu mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di kawasan Barombong, Kota Makassar.

“Terduga NM juga merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan atas kasus serupa, baik pencopetan maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” ungkap Mangopo.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan tersebut sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Awalnya mereka mengaku sabu itu akan dijual, namun kemudian mengaku akan dipakai sendiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, mereka mengakui bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Saat ini, kedua perempuan bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Sr27).

Array
Related posts
Tutup
Tutup