Jumlah tersangka 30 orang. Ada 24 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti narkoba yang disita totalnya sejumlah kurang lebih 0,6 kg atau 600 gram jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G.
BaktiOne News.Com. Pinrang ———
Polres Pinrang kembali melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba oleh satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dilaksanakan di Mapolres Pinrang, Senin (30/6).
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani dalam keterangan persnya manyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba hasil operasi kepolisian dengan sandi Antik Lipu 2025 yang dimulai dari tanggal 10-29 Juni 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.
Edy menguraikan bahwa ada 30 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Pinrang, semuanya merupakan pengedar dan pemakai. Sementara Barang bukti yang diamankan bukan hanya sabu – sabu tetapi ada juga obat daftar G.
“Jumlah tersangka 30 orang. Ada 24 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti narkoba yang disita totalnya sejumlah kurang lebih 0,6 kg atau 600 gram jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G,” tuturnya.
Kapolres Pinrang Edy menambahkan selama masa operasi Antik Lipu, Polres Pinrang telah melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Efeknya sangat berdampak positif yang dapat dilihat seperti harga sabu yang menjadi lebih mahal di Pinrang.
Peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang dapat ditekan sebagai contoh harga pasaran sabu yang dulunya Rp 800 ribu/gram dan di daerah lain juga masih seharga itu, namun di Pinrang saat ini menjadi Rp 1,2 sampai dengan Rp 1,3 juta rupiah/gramnya, itu artinya menandakan adanya kelangkaan peredaran sabu di Pinrang.
“Harganya menjadi mahal dibanding di daerah lain dan data itu kita peroleh dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku yang telah kami amankan dan proses hukum lanjut,” tambahnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo mengungkapkan, ada dua lokasi yang dulunya dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang, yakni kawasan kuburan Cina dan area pinggir sungai di belakang stadion, kini dilaporkan telah bersih dari aktivitas mencurigakan tersebut. Langkah ini disebut tidak lepas dari kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga wilayahnya.
“Tempat-tempat yang dulunya dikenal sebagai loket atau sarang peredaran shabu yaitu di Kuburan Cina dan di pinggir sungai belakang Stadion di sekitaran Kecamatan Paleteang saat ini sudah tidak ditemukan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut,” paparnya.(sr27).