BaktiOne News.Com. PINRANG ——
Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pinrang menyerahkan tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 3,7 kilogram, 1 unit kendaraan roda dua, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp.965.000 kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam proses selanjutnya. Senin (1/7).
Ini merupakan komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat pengiriman nomor C.102/22.d/VII/Res.4.2/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Tersangka yang diserahkan adalah bernisial AP, yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/27/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
AP diduga kuat terlibat dalam tindak pidana dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu, serta melakukan permufakatan jahat.
Atas kasus tersebut AP, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu pelimpahan tersangka AP berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang yang dilakukan oleh Kanit II Sidik Satresnarkoba IPTU Syamsul, S.Sos. bersama BRIPTU Anggi Saputra.
Dari pantauan media ini, proses serah terima berjalan lancar dan sah secara hukum yang disertai dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dituntaskan secara akuntabel.
“ Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara hingga tahap penuntutan. Ini bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan saja,” tegas IPTU Mangopo.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera dimulai, memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang.(sr27).