Sebanyak 39 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 kilogram. Jika dikonversikan, kata Kapolres, dapat digunakan oleh sekitar 30 ribu orang pengguna, dan taksiran secara materil lebih kurang Rp 2,5 milliar (M).
BaktiOne News.Com. PINRANG ——–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang, kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang menonjol
dan menarik perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu (sabu) seberat 1,87 kilogram, dalam waktu 10 jam Kasus tersebut diungkap di wilayah hukum Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, Minggu (6/7/2025), sekitar pukul 19.00 malam WITA.
Melalui konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.P, Selasa, (8/7/2025). Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Darwis Manniaga, S.Pdi Kapolres Edya Shabara mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tidak cukup dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif dan didukung informasi masyarakat.
Pengungkapan kasus menonjol di ini, kata Kapolres, Edy Sabhara terletak (lokasinya) di rumah tersangka berinisial SP (45 tahun), Jalan Pelanduk, Kelurahan Macorawali, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ( SP ), Satresnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 kilogram. Terduga pelaku, urai Kapolres, warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang ini, diduga kuat adalah merupakan jaringan internasional dan juga merupakan seorang residivis, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang.
” Tersangka diduga kuat merupakan jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir, serta tersangka adalah seorang residivis, atas perbuatannya tersangka SP diancam Hukuman Mati atau dipenjara seumur hidup.” Ucap.Kapolres Pinrang.
Lanjut Kapolres Edy Sabhara menjelaskan bahwa paket sabu dijemput langsung oleh tersangka SP di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Paket sabu itu melalui jalur laut atau kiriman dari negara Malaysia, yang berada dalam bentuk bungkusan besar berwarna hijau. Bungkusan tersebut akan diangkut menuju rumah tersangka untuk dikemas ulang.
Dua paket besar sabu tersebut, urai imbuh Kapolres, oleh tersangka yang beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur, Dibagi dalam paket plastik menjadi 39 sachet yang disimpan di lantai dalam kamar rumah tersangka. Barang haram tersebut, untuk selanjutnya di kirim ke daerah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Lebih jauh AKBP Edy Sabhara membeberkan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 39 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 kilogram. Jika dikonversikan, kata Kapolres, dapat digunakan oleh sekitar 30 ribu orang pengguna, dan taksiran secara materil lebih kurang Rp 2,5 milliar (M).
Oleh karena itu Kapolres Edy Sabhara menegaskan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subseider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Jajaran Satresnakoba Polres Pinrang akan selalu hadir melakukan pencegahan dan melakukan penegakan hukum dengan tegas dan itu akan berdampak positif. Bahwa peredaran narkoba di Pinrang dapat ditekan, membuat bandar narkoba berpikir untuk mengedarkan sabunya dalam jumlah besar di Pinrang,” tegas Kapolres.
Sebagai contoh, imbuhnya, berdasarkan pengakuan tersangka SP bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Morowali, Provinsi Sulteng. (Dalam artian), Kabupaten Pinrang hanya merupakan tempat persinggahan.(sr27).