Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus tindak pindana pencurian dan kekerasan (jambret).
BaktiOne News.Com.PINRANG –
Satuan Reskrim Polres Pinrang telah menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang diidentifikasi sebagai Lelaki berinisial DW, 35 tahun, warga Dusun Akkajang, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban terkait penganiayaan yang dialaminya. Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Pinrang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian menjemput terduga pelaku dan membawanya ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, DW mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menabrak korban. Terduga pelaku diketahui sebagai residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Satreskrim Polres Pinrang).