Status Laporan Calon Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungin Ke Bawaslu Pinrang, Tidak Memenuhi Unsur

” Bahwa Tidak ditingkatkan kepenyelidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan yaitu pasal 189 Jo.70 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016.”

Pinrang, BaktiOne News.Com –
Sebelumnya beredar dimedia sosial dan diberitakan oleh beberapa media tentang Sudirman Bungi yang dilaporkan dugaan pelanggaran dengan sengaja melibatkan ASN saat melakukan kampanye. Bawaslu telah melakukan proses klarifikasi terhadap Sudirman Bungi.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang Aswar membenarkan hal tersebut “Iya, sudah dilakukan proses klarifikasi terhadap Pak SB (Sudirman Bungi),” kata Aswar, Selasa (1/10).

Sementara dari hasil penelitian dan pemrikasaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Kabupaten Pinrang Calon wakil bupati Pinrang Sudirman Bungi.

Dengan penyampaian laporan nomor : 003 /PL/PB/Kab/27.14/ix/2024 yang diterima pada tanggal 26 September 2024, kemudian diregistrasi dengan nomor :002/Reg/LP/PB/Kab/27.14IX/2024 pada tanggal 27 September 2024.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang terhadap Calon Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi. Bawaslu Kabupaten Pinrang mengumumkan status laporan terhadap Calon Wakil Bupati Pinrang yang bernomor 2 Sudirman Bungi.

Bahwa Tidak ditingkatkan kepenyelidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan yaitu pasal 189 Jo.70 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebaliknya dari hasil kajian Pengawas Pemilihan bahwa terlapor tidak mengenal dan tidak mengajak Suparto untuk berfoto bersama, maka dari hasil kajian tersebut status terlapor Calon Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak dapat ditingkatkan Kepenyelidikan, ucap Aswar Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang saat dihubungi via selulernya, Kamis 3 Oktober 2024.(27)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup