” Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai istri seorang Aparat Sipil Negara (ASN) daerah ini, ramai di pemberitaan media online.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang tahun 2024. Suami dari istri ASN ini, bekerja sebagai sekretaris di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang.
Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri MPd, di konfirmasi Rabu 25 September 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, kepada media menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu Paslon Bupati. Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.
” Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, “terangnya,
Dikatakan Ketua Bawaslu, istri dari seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN Pinrang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai istri seorang Aparat Sipil Negara (ASN) daerah ini, ramai di pemberitaan media online.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang tahun 2024. Suami dari istri ASN ini, bekerja sebagai sekretaris di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang.
Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri MPd, di konfirmasi Rabu 25 September 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, kepada media menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu Paslon Bupati. Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.
” Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, “terangnya,
Dikatakan Ketua Bawaslu, istri dari seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN.(*)