BaktiOne News.Com. Pinrang –
Aktivitas pertambangan di Lingkungan Tae Kecamatan Paleteang yang meresahkan warga, Dinas Perkim LH, melalui Bidang Pengawasan La Ode Karman, memungkinkan adanya dampak polusi lingkungan.
La Ode mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan kami mendampingi Komisi II DPRD Pinrang kemarin, memang aktivitas pertambangan di sana sudah berdampak terhadap lingkungan sekitar, baik itu berupa partikel debu yang masuk ke pemukiman warga, lintasan udara yang membawa material dari aktivitas penambangan yang menutupi sebagian lahan pertanian maupun saluran irigasi.
Sehingga pihak CV. Ponro Kanni harus melakukan langkah-langkah mitigasi atau upaya lain agar aktivitas penambangan tidak mengganggu warga sekitar”, terang La Ode Karma saat mengikuti RDP bersama Komisi II DPRD Pinrang, Kamis (17/4).
Jadi seharusnya, kata La Ode, pihak CV. Ponro Kanni mengikuti kaidah-kaidah pertambangan. Dalam dokumen lingkungan pertambangan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha tambang, salah satunya adalah pengelolaan air limbah dan pengendalian kontaminasi udaranya, termasuk debu yang lebih baik.
Itu harus dilakukan uji sebagai bagian dari ketaatan pengusaha untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak melewati ambang batas dan meresahkan warga sekitar tambang. Karena ini adalah masalah lingkungan sosial sehingga masalah ini tidak boleh diamkan. Pungkasnya.(SRM).