Plt.Kadis Lingkungan Hidup Andi Calo Kerang Terus Ingatkan Pelaku Usaha Peduli Lingkungan

BaktiOne News.Com.Pinrang –
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, terus mengingatkan para pelaku usaha untuk terus memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan hidup, baik itu tentang pengelolaan limbah usaha, sampah dan masalah lainnya.

“Para pelaku usaha harus memperhatikan lingkungan hidup, agar tidak menimbulkan polusi lingkungan. Sesuai dengan tupoksi kami terus melakukan pengawasan dan pelatihan termasuk pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup,” kata Plt.Dinas Lingkungan Hidup Pinrang Andi Calo Kerrang, ditemui wartawan di kantornya Kamis (16/1/2025).

Selama tahun 2024 Dinas DLH melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap 41 pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup, baik itu SPPL (Surat Pengelolaan Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan ada beberapa pelaku usaha yang sudah sesuai menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen, ada pula yang harus dilakukan pembinaan kembali,” ujarnya.

Selain itu Dinas DLH juga telah menuntaskan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari para pelaku usaha, berdasarkan data selama tahun 2024, terdapat 13 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut setelah kami menindaklanjuti ke lapangan ada yang terbukti pencemaran lingkungan ada pula yang tidak. Pelaku usaha yang dilaporkan diduga terbukti melakukan pencemaran lingkungan, ditindaklanjuti melalui surat teguran,” terang Andi Calo.

Semua masalah diselesaikan oleh DLH, dengan koordinasi kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan dan mencari solusi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan, dengan mengelola secara benar limbah industri usaha mereka, Andi Calo juga menuturkan sejauh ini kepada para terlapor atau pihak pelaku usaha, semua koperatif dan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Alhamdulillah melalui pendekatan persuasif dan rendah hati kepada terlapor, semua masalah bisa teratasi,” tuturnya.

Diakui Andi Calo Kerrang, masih banyak para pelaku yang belum memahami tentang pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu gencar dilakukan sosialisasi pelatihan dan pengawasan kepada para pelaku usaha, agar yang belum memiliki dokumen untuk segera mengurus ” yang paling penting juga mereka harus melaksanakan yang ada di dalam dokumen tersebut jangan sebatas membuat dokumen namun pelaksanaanya tidak dilakukan ,” ungkapnya.(SRM).

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup