” Berdasarkan pasal 164 ayat (1) huruf (B) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.”
DPRD Pinrang,Baktione News.Com –
Anggota DPRD Pinrang membahas usulan Pimpinan (Ketua DPRD) Defenitif dalam rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim), Senin (14/10), bertempat di ruang rapat Ketua DPRD Pinrang.
Dakam rapat tersebut dipimpin Ketua sementara DPRD Kabupaten Pinrang, H. Andi Nasrun Paturusi yang dihadiri dari unsur pimpinan fraksi-fraksi, serta turut dihadiri staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang. Selain membahas usulan pimpinan definit DPRD Kabupaten Pinrang juga dibahas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam kata pengantarnya menjelaskan, “pada rapat konsultasi hari ini kita akan membahas terkait usulan pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 dan penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Pinrang.
“ Hal ini kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 164 ayat (1) huruf (B) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. ” Ucap Andi Nasrun.
Didalam penjabaran disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (Dua Puluh) sampai dengan 44 (Empat Puluh Empat) orang, sementara dalam pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Nomor 427 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dalam pemilihan umum tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai Nasdem mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya mendapatkan masing-masing 6 kursi atau terbanyak kedua.
Maka dari itu sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pinrang telah 2 kali melayangkan surat terkait usulan Pimpinan definitif kepada Pimpinan Partai Politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD yaitu DPD Partai Nasdem, DPD II Partai Golkar dan DPC Partai Gerindra, dan sampai saat ini dari ketiga Partai Politik tersebut tinggal Partai Golkar yang belum mengusulkan nama, sehingga melalui rapat konsultasi ini nantinya meminta saran pendapat dari bapak pimpinan fraksi terkait hal tersebut.
Sementara itu, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ bahwa Pimpinan Sementara dapat memproses usulan calon Pimpinan defenitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi Pimpinan DPRD untuk mengajukan calon Pimpinan Definitif.
Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon Pimpinan definitif, sehingga usulan calon Pimpinan DPRD lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terang legislator Partai Nasdem, H. Nasrun Paturusi.
Berdasarkan hasil rapat konsulatasi Pimpinan tersebut bahwa besok, 15 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda, pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.(*/man).