BaktiOne News.Com. Pinrang ————-
Rapat Paripurna dengan agenda penerimaan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, digelar DPRD Kabupaten Pinrang , Selasa, 25 Juni 2025, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam sambutannya mengungkapkan, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. Sebagai implementasi ketentuan dimaksud di atas, maka penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Berkenaan hal tersebut, Bupati Pinrang telah menyampaikan ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Ucap Ketua DPRD Pinrang.
Sementara sambutan, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos menjelaskan, Dokumen RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pinrang selama lima tahun ke depan.
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan agar terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya tercermin semangat perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Bupati Irwan Hamid, menekankan bahwa RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029 disusun dengan visi pembangunan daerah yaitu: “Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, RPJMD menetapkan lima misi pembangunan, yakni:
1). Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana.
2). Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru.
3). Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
4). Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
5). Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh. Seluruh misi tersebut telah diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran, program prioritas, dan indikator kinerja yang terukur, serta disesuaikan dengan potensi dan permasalahan daerah yang ada.
Dikatakan Bupati Irwan Hamid, yang tak kalah penting juga, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta dokumen perencanaan di tingkat provinsi. Hal ini untuk memastikan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Pinrang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Kegiatan penerimaan ranperda RPJMD ini dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum dari masing – masing fraksi-fraksi DPRD Pinrang.
Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh juru bicaranya, H.Chaeril Anwar bdullah. Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan juru bicaranya, H.A.Muhammad Ramdhani, SH (Partai Demokrat). Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh H. Haeruddin Bakri, SH. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh H.Abbas. Pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan (FAP) dibacakan oleh, Drs. H. Muhammad Amir (Partai PAN) dan pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR) dibacakan oleh juru bicaranya, A.Muhammad Fahmi Fahri (Partai PDI P).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Pada dasarnya, Enam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda RPJMD untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, walaupun disertai dengan beberapa catatan dan masukan yang sifatnya membangun. (Sr27)