BaktiOne News.Com. PINRANG ——-
Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perhubungan dan Pertanahan kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian serta pelayanan publik.
Sebagai langkah preventif yang dilakukan Kadis Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H.Bakhtiar,SP.MM, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan acara PERNIKAHAN dan acara HAJATAN tidak diperkenankan menutup badan jalan yang menggangu Arus Lalu Lintas, demi keselamatan bersama. Tegasnya. Selasa (8/7)
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penggunaan Badan Jalan dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) .
Maka diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang baik didalam wilayah Perkotaan, Kecamatan, Desa dan Kelurahan agar tidak menutup bahu jalan secara keseluruhan pada saat acara pernikahan dan acara hajatan.( *)