DPRD Pinrang,BaktiOne News.Com - Ranperda APBD Pokok Tahun Anggaran 2025, telah disetujui dan deitandatangini oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat (29/11) bertempat ruang rapat paripurna. Paripurna ini dihadri Pj.Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,M.Si, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakkairfandi dan seluruh Anggota DPRD Pinrang lainnya. Selain itu turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, HAPawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers. Dalam Berbagainya Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, rancangan Perda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 telah melalui proses pembahasan dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Pinrang. Untuk itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyampaikan penghargaan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas dukungan dan kerjasamanya sehingga proses pembahasan ranperda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 dapat diselesaikan tepat waktu. Lanjut Ahmadi Akil, ranperda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 disusun berdasarkan estimasi dan perkiraan pendapatan daerah yang diukur melalui asumsi pendapatan tahun lalu serta potensi-potensi peningkatan pendapatan yang diharapkan dapat ditingkatkan pada tahun 2025. Namun sesuai dengan jaminan dari Kementerian Keuangan RI melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-116/pk/ 2024 , Perihal : Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana terdapat perbedaan besaran alokasi dana transfer daerah yang disampaikan dalam rencana APBD TA. Tahun 2025 sehingga mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dan hal tersebut telah disampaikan serta dilakukan penyesuaian pada rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka pembahasan ranperda APBD TA. 2025 bersama seluruh OPD. Mengenai gambaran penyesuaian, sambung Pj. Ahmadi Akil, adalah sebagai berikut : Pendapatan pada rencana awal diestimasi sebesar Rp 1.475.387.588.006,- menjadi sebesar Rp. 1.519.786.229.583,-. Sementara belanja pada rencana awal diestimasi sebesar, Rp. 1.498.643.005.656,- menjadi sebesar Rp. 1.543.041.647.233,-. Pembiayaan pada rencana awal diestimasi sebesar Rp. 23.255.417.650,-. Tidak mengalami perubahan. “Dengan penyesuaian-penyesuaian yang telah dilakukan diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatannya untuk menyediakan tupoksi dari masing-masing OPD serta menjalankan visi dan misi bupati”, terang Pj. Bupati Ahmadi Akil. Selain melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Pinrang juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang untuk Tahun 2025. Ada 11 Propemperda yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pinrang, sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, H. Andi Muhammad Ramdhani yaitu : 1. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025. 2. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026. 3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. 4. Ranperda tentang Penyertaan Modal daerah Perumda Air Minum Tirta Sawitto. 5. Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda daerah Karya kabupaten Pinrang. 6. Ranperda tentang Barang Milik Daerah. 7. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 8. Ranperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan bagi Penyudang Disabilitas. 9. Ranperda Rencana Pembangunan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup. Dan 10.Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. 11. Ranperda tentang Penyelanggara dan Kearsipan Daerah.(*).