” Layanan pada sektor lain juga akan terus ditingkatkan, mulai dari madrasah, KUA, hingga perkantoran di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag pusat.”
BaktiOne News.Com, JALARTA –
Ombudsman memberi skor 88,53 atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, suatu kemajuan yang terus digenjot Kementerian Ada Agama RI dalam meningkatkan kualitas layanan publik terkhusus untuk pelayanan umat.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin, Kementerian Agama diminta untuk fokus pada pelayanan umat. Beragam aspek pelayanan publik terus ditingkatkan dan ini diapresiasi Ombudsman,” sebut Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Ombudsman beri nilai 88,53 untuk kepatuhan penyelenggaraan publik Kementerian Agama. Ini masuk kategori A dengan Kualitas Tertinggi,” sambungnya.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini diselenggarakan Ombudsman pada 2024. Hasil penilaian ini disampaikan Ombudsman pada akhir November 2024.
Sekjen Ali Ramdhani menegaskan, meski sudah masuk kategori A, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk terkait proses penyelenggaraan ibadah haji yang sudah di depan mata.
“Menag juga meminta semua untuk fokus pada layanan umat. Menag juga semua pihak bersinergi dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Peningkatan kualitas layanan haji akan menjadi fokus kami,” sebut Kang Dhani,
“Layanan pada sektor lain juga akan terus ditingkatkan, mulai dari madrasah, KUA, hingga perkantoran di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag pusat,” tandasnya.(*)