” Mengalami peningkatan sejumlah Rp. 8.801.710.322,- dari Anggaran Pokok APBD Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut; (1)Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 197.884.529.403, meningkat sejumlah Rp. 2.442.988.638,- dari Anggaran Pokok 2024. (2) Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.276.897.058.603,-, meningkat sejumlah Rp. 6.352.721.684,-dari Anggaran Pokok 2024. (3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp. 606.000.000,-mengalami perubahan sejumlah Rp. 6.000.000,- dari Anggaran Pokok 2024.”
DPRD Pinrang,BaktiOne News.Com - Enam Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Itu artinya semua fraksi di DPRD Kabupaten Pinrang menyujui walaupun disertai dengan beberapa usulan dan masukan yang sifatnya membangun.
Hal itu disampaikan juru bicara masing-masing fraksi dalam pandangan umumnya saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, 19 November 2024, Pkl. 14.30 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan juru bicaranya, Andry Muliadi, S.Sos. Pandangan umum Fraksi Golkar disampaikan oleh juru bicaranya, P. Baharuddin Pasi. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan juru bicaranya, H. Abbas.
Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Wakil Ketua fraksi, H. Haeruddin Bakri, SH. Pandangan umum Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) dibacakan Ketuanya, Samsul Bahar, SH.,MH. Pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (FGPHR) dibacakan Wakil Ketua fraksinya, Jefriadi, SE.
Ranperda APBD tahun 2025, dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Kejari Pinrang, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Tanggal 18 November 2024 telah disepakati bersama beberapa agenda kerja DPRD Kabupaten Pinrang, salah satunya adalah rapat paripurna penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan saat ini dan sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, akan berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Sementara APBD (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Sementara itu, Pj. Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil menjelaskan, secara umum estimasi Pendapatan pada rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.475.387.588.006,-.
Mengalami peningkatan sejumlah Rp. 8.801.710.322,- dari Anggaran Pokok APBD Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut; (1)Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 197.884.529.403, meningkat sejumlah Rp. 2.442.988.638,- dari Anggaran Pokok 2024. (2) Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.276.897.058.603,-, meningkat sejumlah Rp. 6.352.721.684,- dari Anggaran Pokok 2024. (3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp. 606.000.000,-mengalami perubahan sejumlah Rp. 6.000.000,- dari Anggaran Pokok 2024.
Lanjut Pj. Bupati Ahmadi Akil, setelah penyampaian rancangan APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Pinrang, Pemerintah Pusat menyampaikan rincian Alokasi Dana Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dengan Surat Nomor: S-116/PK/2024, hal : Penyampaian rincian Alokasi Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025, tertanggal 19 September 2024.
Dimana terdapat perbedaan besaran Alokasi Dana Transfer daerah yang diajukan dibandingkan dengan Alokasi Dana Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran dan kegiatan yang peruntukannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta beberapa kegiatan tambahan yaitu Dana Hibah Rekonstruksi Pasca Bencana berupa pembangunan jembatan dan pemenuhan anggaran pelaksanaan kegiatan pemberian makan bergizi gratis yang merupakan program prioritas dari Presiden Terpilih.(man).