” Mengingat waktu Pendaftaran sangat singkat, hanya berjalan selama 3 hari mulai 27 – 29 Agustus 2024. Oleh karena itu Partai politik diharapkan untuk tidak menunda – nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Jelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, mengeluarkan pengumuman pendaftaran dengan syarat yang harus dipenuhi, Minggu (25/8),
Ketua KPU Kabupaten Pinrang Muh.Ali Jodding kembali mengingatkan kepada para Partai Politik (Parpol) yang mengusung Calon Bupati dan Wakil Pinrang bahwa segera buka Akun Silon. Pembukaan akun SILON ini diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan.
Dikatakan Ali Jodding, dengan sebelumnya memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Akun Silonkada untuk mengapload berkas Calon Buapti dan Wakil Bupati Pinrang.
Selain itu Ali Jodding juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan laporan dari operator SILON KPU, baru satu partai politik yang telah membuka akun SILON. Oleh karena itu, Ketua KPU menekankan pentingnya bagi partai politik lainnya untuk segera melakukan proses yang sama.
” Mengingat waktu Pendaftaran sangat singkat, hanya berjalan selama 3 hari mulai 27 – 29 Agustus 2024. Oleh karena itu Partai politik diharapkan untuk tidak menunda – nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu.” Tegas Ketua KPU Ali Joddin.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian dan tindakan segera bagi seluruh partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.(SRM)
Atau silahkan buka link KPU Kabupaten Pinrang
https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024