KPU Kabupaten Pinrang Siap Hadapi Gugatan Pasangan JADI, di MK

Kami sudah siap dengan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”

BartiOne News.Com,,PINRANG-
Pasca penetapan suara terbanyak KPU Kabupaten Pinrang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang  dimenangkan pasangan Irwan Sudirman dengan jumlah suara 102.723 suara.

Sementara pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) memperoleh 89.753 suara. Pasangan nomor urut 3, Usman Marham-Andi Hastri T. Wello, hanya meraih 24.588 suara sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi adalah pasangan calon dengan peraih suara terbanyak, kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding,

Selain itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, juga menyatakan bahwa kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Pilkada Kabupaten Pinrang yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Muh. Ali Jodding mengungkapkan, KPU Pinrang telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti terkait proses tahapan Pemilu, termasuk penetapan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah siap dengan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Jodding, kamis (19/12)

Sebagai bagian dari proses hukum, KPU Pinrang mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami akan terus mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” tambahnya.

Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir sebelumnya mengajukan gugatan ke Konstitusi Mahkamah setelah hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang menunjukkan perbedaan hasil yang dianggap merugikan mereka. Pasangan calon tersebut menilai adanya dugaan kondisi dalam tahapan Pilkada yang harus dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Pinrang diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan ini. KPU Pinrang juga mengimbau agar pihak menyatukan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPU Pinrang memastikan bahwa komitmen mereka adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu yang sah dan adil. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*).

Array
Related posts
Tutup
Tutup