Majelis Hakim MK Menolak Permohonan Danny – Azhar

 

BaktiOne News.Com.Jakarta –
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, nomor urut 1 Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) nomor urut 1, pada Pilkada 2024 Pilgub Sulsel.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (5/2/2025), membacakan putusan dismissal untuk 152 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, putusan ini menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur.

Sehari sebelumnya, MK telah memutus 158 perkara, di mana 20 perkara dinyatakan lanjut, sementara 138 lainnya kandas karena tidak memenuhi syarat formil, ditarik kembali, gugur, atau bukan kewenangan MK.

Putusan dismissal menjadi tahapan krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Jika perkara dinyatakan lanjut, pemohon dapat menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.

Mahkamah Konstitusi akan terus menyidangkan perkara yang masih dalam proses hingga semua sengketa terselesaikan.(*).

Array
Related posts
Tutup
Tutup