Aplikasi Jaga Desa Diluncurkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang

Melalui sistem pemantauan real-time ini, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan risiko korupsi serta mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan.

BaktiOne News.Com.Pinrang –
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. membuka Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI di Aula Kantor BPMPD Kabupaten Pinrang, Rabu (26/02/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 Kepala desa beserta masing-masing operator Desa dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Pinrang, Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan dana desa dengan baik agar pembangunan desa dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dana desa yang dikelola dengan baik, pembangunan desa dapat berjalan optimal tentunya juga untuk kepentingan masyarakat.”

Selain itu, Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat mempercepat deteksi potensi korupsi. Menurutnya Aplikasi ini hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa.

Ditambahkan Kejari Pinrang bahwa melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan risiko korupsi serta mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan.

Melalui Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan pemerintah desa sehingga terjadi kerja sama yang baik dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Kegiatan pelatihan tersebut dijadwalkan berjalan selama dua hari. yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/02/2025) dengan dikuti 34 desa sebagai peserta pelatihan.(SRM)

Array
Related posts
Tutup
Tutup