BAKTIONE News.Com/Pinrang,-
Rapat dengar pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda, membahas pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Senin, 13 Januari 2025, Pkl. 09.00 wita, bertempat di ruang rapat Massiddi Ada, kantor DPRD Pinrang.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Kamaruddin, SH.,MH (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi I, Hastan Mattanete, ST.,MP (Fraksi Golkar) dihadiri Anggota Komisi I lainnya yaitu, Muhammad Ilman Alimuddin (Fraksi Nasdem), Haeruddin Bakri, SH (Fraksi Gerindra), Hartono (legislator Partai PPP), Muhammad Nur Qadri (legislator Partai gelora), Mansur, SE, Ketua Fraksi GPHR yang juga Anggota DPRD dari dapil Kecamatan Paleteang-Patampanua dan P. Baharuddin Pasi, Anggota DPRD Pinrang yang juga pengurus Apdesi.
Selain itu RDP ini juga dihadiri, Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bagian Pemerintahan Setda Pinrang, Pemerintah Kecamatan Patampanua, BPD Mattiro Ade, Apdesi, Pendamping Desa.
Ketua Komisi I, Kamaruddin saat membuka rapat menjelaskan, RDP ini digelar berdasarkan surat dari Panitia Pemekaran Desa Mattiro Ade. “Ini merupakan niat baik kita untuk membicarakan pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua Desa hanya semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Desa mattiro Ade”, terang Kamaruddin.
Sementara menurut Ketua Panitia Pemekaran Desa Mattiro Ade, Feritno, menyampaikan kami memasukkan surat ke DPRD untuk mempertanyakan kembali keseriusan Pemerintah dalam hal ini Dinas PMD, untuk menangani persoalan pemekaran Desa Mattiro Ade.
Menurutnya, pengusulan pemekaran Desa Mattiro Ade ini sudah dilakukan cukup lama, sejak tahun 2005 silam tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. terang Feritno.
Menanggapi hal tersebut Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, menjelaskan bahwa yang menjadi acuan kita dalam pemekaran desa ini adalah Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2019.
Pada Perda tersebut dijelaskan syarat untuk pemekaran desa, salah satunya jumlah penduduk sedikitnya 3000 jiwa atau 600 KK baik desa induk maupun desa yang dimekarkan dan beberapa syarat lainnya. Walaupun syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi tidak serta bisa langsung dimekarkan, masih ada proses dan mekanismenya. Terangnya.
Sedangkan menurut Kabid Pemdes (PMD), Iwan B., secara verifikasi administrasi pemekaran Desa Mattiro Ade ini sudah memenuhi persyaratan, namun sisa ada beberapa kelengkapan berkas yang harus disempurnakan sebelum dilakukan pengajuan permohonan permintaan kode wilayah persiapan di provinsi.
” Sebenarnya, yang paling utama kalau mau pemekaran itu adalah batas wilayah dan yang menetukan apakah batas ini dilanjutkan atau tidak, itu adalah kewenangan BIG (Badan Informasi Geospasial), merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.”
Selain itu, sambung Iwan, masih ada dokumen yang harus disiapkan yaitu desa induk harus memberikan dana operasional sebesar 30 persen untuk desa persiapan. tutur Iwan.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Hastan Mattanete, pada dasarnya DPRD Kabupaten Pinrang sangat mendukung pemekaran Desa Mattiro Ade ini, apalagi ini merupakan keinginan masyarakat, Cuma ada proses dan mekanismenya yang harus dilaluinya.
Diakhir rapat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang Kamaruddin, membacakan hasil kesimpulan rapat yakni, Poin pertama, syarat administarasi pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa yaitu Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang sudah terpenuhi.
Poin Kedua, diharapkan Dinas PMD dan bagian hukum untuk menindaklanjuti dengan rancangan Peraturan Bupati yang ditandangani oleh Pj. Bupati Pinrang dan kalau Pj. Bupati Pinrang tidak bisa tandatangan karena terbentur aturan maka akan ditunggu Bupati terpilih nantinya setelah dilantik. (Sr).