Ranperda PJP APBD TA 2024 Resmi Diterima DPRD Kabupaten Pinrang Dalam Rapat Paripurna

 

BaktiOne News.Com. Pinrang ————
Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Pinrang tentang penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu, 16 Juli 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam kata pengantarnya mengungkapkan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, dalam rangka program pembentukan Peraturan yaitu Daerah pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam pasal 320 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 oleh tim audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan predikat opini “wajar tanpa mengakui”.

Prestasi pencapaian opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP), yang ke-13 (tiga belas) kali berturut-turut adalah prestasi yang sangat menakjubkan dan tentunya atas berkat dukungan Anggota Dewan yang terhormat serta partisipasi aktif dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang selaku entitas akuntansi.

Wabup Sudirman Bungi selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah kami serahkan merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan daerah, yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pengembang amanat rakyat.

Di samping itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang serta jajarannya selama kurun waktu Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu, kata Sudirman Bungi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di samping merupakan keharusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan juga merupakan upaya yang bersifat strategis dalam rangka melakukan evaluasi sejauh mana seluruh rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Pencapaian hasil itu pula akan menjadi bahan dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana Anggaran Pendapatan setelah perubahan ditetapkan bernilai Rp.1.530.347.799.406,00 dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sebesar Rp.1.471.097.735.122,94 atau sekitar 96,13% dengan rincian masing-masing kelompok pendapatan sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi sebanyak Rp.177.567.793.822,94.

2. Transferan dari pemerintah pusat (dana perimbangan) terealisasi sejumlah Rp.1.103.955.853.958,00.

3. Transfer dari pemerintah pusat lainnya terealisasi sejumlah Rp.83.742.974.000,00.

4. Transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sejumlah Rp.79.610.913.342,00.

5. Pendapatan daerah yang sah dari berbagai sumber terealisasi sejumlah Rp.26.220.200.000,00.

Selain itu, Wabup Sudirman Bungi, menjelaskan bahwa Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan yang ditetapkan bernilai Rp.1.590.715.164.038,00. Sementara dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp.1.511.435.350.084,00 atau sekitar 95,02%.

Rapat paripurna tersebut juga disertai dengan pandangan umum masing-masing fraksi. Pandangan umum Fraksi Nasdem, dibacakan juru bicaranya, Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb. Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Hj. Ratna Arifin. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan juru bicaranya, A. Nur Afifah Hartono. Pandangan umum Fraksi Golkar, dibacakan oleh juru bicaranya, P. Baharuddin Pasi. Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan (FAP) membacakan jurubicaranya, Hartono. Dan Pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), dibacakan oleh Dahlan.

Pada dasarnya, keenam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang telah menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya disertai dengan beberapa masukan yang bersifat membangun.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakka airfandi serta bergabung dengan Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, HA Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.(srm).

Array
Related posts
Tutup
Tutup