” Soal kesehatan ketiga Paslon telah memenuhi syarat, sementara administrasinya masih harus dilengkapi atau belum memenuhi syarat.”
PINRANG, BaktiOne news.com –
Rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pencalonan pasangan calon Pemilukada serentak yang digelar KPU Kabupaten Pinrang Sulsel, diruang Media Center KPU Pinrang, Kamis (5/9).
Dalam Rapat ini dihadiri oleh masing-masing LO Paslon, Komisioner KPU Pinrang dan yang melalui zoom, komisioner Bawaslu Pinrang, serta pihak terkait lainnya.
Seiring berjalannya rapat terungkap bahwa Paslon A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir, dan Usman Marham – Andi Hastri T Wello, yang ikut berkonsentrasi di Pilkada Pinrang, 27 November 2024 mendatang, dari ketiga Paslon tersebut kelengkapan administrasi belum memenuhi syarat (BMS).
Menurut Komisioner KPU Pinrang Edy Sofyan, didampingi komisioner Amiruddin, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Paslon yang telah mendaftar di Pilkada Pinrang telah memenuhi syarat (MS).
Sementara, lanjut Edy Sofyan, kelengkapan administrasi ketiga Paslon tersebut, belum memenuhi syarat (BMS).
” Soal kesehatan ketiga Paslon telah memenuhi syarat, sementara administrasinya masih harus dilengkapi atau belum memenuhi syarat.”katanya
Edy Sofyan, mengharapkan kepada LO masing – masing Paslon agar kelengkapan administrasi Paslon harus dilengkapi paling lambat tanggal 8 September 2024 hingga pukul 23.59 Wita, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
” Waktu yang diberikan kepada Paslon soal Kelengkapan administrasi mulai tanggal 6 September 2024 dan berakhir pada tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 Wita.” tegasnya.
Sementara komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadu, pada rapat tersebut menyampaikan, masih ada kesempatan bagi Paslon untuk melengkapi semua kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh KPU Pinrang.
” Semua kekurangan berkas Paslon sebaiknya LO selalu berkoordinasi dengan KPU Pinrang terkait dengan syarat yang dibutuhkan, karena ini sangat mempengaruhi pencalonan serta waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas hanya terhitung selama tiga hari.”ungkap Ruslan.(man)